Jasa Penerjemah dan Legaslisasi Dokumen

Jasa Penerjemah Resmi dan Tersumpah

Jasa Penerjemah bahasa Resmi dan Tersumpah, penerjemah bahasa tersumpah di Jakarta, dan jasa legalisasi semua dokumen baik berbahasa asing maupun bahasa Indonesia
Menerjemah tidak lain dan tidak bukan adalah  upaya perabaan makna bahasa secara spekulatif. Mengenali dan memahami karakter satu bahasa ke bahasa lain secara komprehensif. Dalam disiplin ilmu bahasa, spekulasi yang dimaksud tetap terukur secara teoritis higga pada giliran tertentu menerjemah akan menjadi sangat sulit. Jasa Penerjemah adalah solusi untuk  dapat mengetahui isi sebuah naskah atau dokumen. Oleh karenanya peran jasa penerjemah bukanlah profesi yang gampang dan setiap orang bisa. JITS adalah biro penerjemah resmi yang berusaha menyajikan transliterasi dengan menggunakan metode pengenalan karakter bahasa oleh  penerjemah professional baik penerjemah tersumpah. Jasa terjemahan disajikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perkembangan hubungan (komunikasi) masyarakat baik nasional maupun transnasional.
Sebagai jasa penerjemah, JITS (Jakara International Translaton Services) berdiri dan beroperasi secara resmi seusai dengan akta  pendirian perusahaan. Para penerjemah yang tergabung dalam tim kami memiliki dedikasi dan kemampuan secara spesifik sesuai dengan disipilin ilmu yang menjadi dasar pengetahuan menerjemah mereka. Jasa yang kami hadirkan adalah karya terjemahan yang sangat memperhatikan akurasi dan ketepatan makna.

Penerjemah Tersumpah

Penerjemah Tersumpah adalah penerjemah yang telah diangkat oleh gubernur DKI Jakarta sebagai penerjemah resmi dan dianggap mampu mengerjakan dokumen dokumen hukum, keuangan, politik bahkan dokumen hukum sekalipun. Dokumen yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah harus dibubuhi stempel dan afidavite atau pernyataan bahawa dokumen tersebut telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sesuai SK Gubernur DKI Jakarta No. sekia sekian. Apabila tidak maka sudah dapat dipastikan bahwa terjemahan tersebut tidak dikerjakan oleh penerjemah tersumpah.

Penerjemah Resmi

Jasa Penerjemah Resmi adalah sebuatan bagi mereka yang membuka layanan terjemahan tersumpah. Sejenis biro atau lembaga atau bahkan perusahaan. Mereka harus memiliki akta pendirian perusahaan atau lembaga yang menjadi dasar hukum sebuah badan usaha. Selain memiliki sertifikat penerjemah resmi dan tersumpah mereka juga harus memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha) yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Jasa Penerjemah Bahasa :

Arab Belanda Inggris Italia 
Jerman Jepang Korea Mandarin
Perancis Persia Portugis Rusia
Spanyol Thailand Vietnam Indonesia

Jasa Penerjemah Dokumen :

Dokumen Resmi
Kami melayani penerjemahan dokumen resmi seperti ijazah, akta lahir, paspor dan sejenisnya. Untuk dokumen resmi akan diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Dokumen Lepas
Selain dokumen resmi, kami juga melayani jenis penerjemahan dokumen lepas di antaranya adalah perjanjian kerjasama, buku, artikel, surat pribadi dan lain-lain .
Penerjemah Lisan
Penerjemah bahasa secara lisan atau interpreter juga kami sajikan dalam rangka memenuhi kebutuhan pendampingan dan penerjemahan suatu kegiatan seperti seminar, presentasi, workshop dan pendampingan pembuatan kontrak kerjasama.
Services
Untuk mempermudah pelayanan kami bersedia menjemput dan mengantar dokumen ke tempat anda tanpa biaya tambahan (jika dokumen lebih dari 10 halaman).
Dokumen juga bisa dikirim langsung ke kantor kami atau melalui email parapenerjemah@yahoo.com.
Cash on delivery.
Kami meyakini perusahaan akan menjadi terpercaya bilamana dapat melayani dengan baik termasuk kerahasiaan dokumen yang sangat terjaga.
Garansi/Warranty
Jika terjadi kesalahan bahasa yang mengakibatkan perbedaan makna dokumen sehingga memerlukan perubahan, maka kami siap melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan (gratis).
Penerjemah Bahasa
Praktisnya metode penerjemahan bahasa adalah mengacu pada karakteristik dan makna secara keseluruhan sebuah bahasa. Akan tetapi kaidah bahasa apapun sebagai referensi penerjemah tidak ada yang bersifat statis. Demikian dengan hasil terjemahan juga bersifat spekulan. Namun dalam disipilin ilmu tertentu, perihal terjemahan adalah spekulasi yang terukur baik secara teoritis maupun praktis. Karena pada dasarnya bahasa adalah semata-mata legasi dari nenek moyang yang kemudian difahami dan dipraktikkan sebagai media komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar